Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.

Di lampiran surat edaran dijelaskan bahwa untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, persentase bekerja dari rumah (WFH) tidak lebih dari 50%, sementara bekerja dari kantor (WFO) mencapai 50% atau lebih.

Namun, untuk layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, penerapan bekerja dari kantor (WFO) mencapai 100%.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah pertama, melibatkan mengawasi dan mengontrol pencapaian tujuan dan hasil kerja organisasi.

Langkah kedua, menggunakan berbagai saluran informasi untuk menyebarkan standar layanan melalui berbagai bentuk publikasi.

Langkah ketiga, melibatkan pembukaan wadah komunikasi online yang dapat digunakan untuk konsultasi dan pelaporan masalah.

Terakhir, adalah memverifikasi bahwa hasil dari layanan yang diberikan secara daring atau tatap muka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Itulah aturan lengkap ASN Jakarta WFH. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
(okt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More