Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH
Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
Pasalnya, Jakarta memiliki kualitas udara yang buruk dalam beberapa waktu terakhir akibat polusi. Untuk itu, seluruh ASN area DKI Jakarta akan bekerja secara hybrid, dengan ketentuan 50% bekerja dari rumah atau WFH.
Peraturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Pola Kerja Pegawai ASN yang Bertugas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Persiapan dan Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan jika surat edaran ini diturunkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Pasalnya, Jakarta memiliki kualitas udara yang buruk dalam beberapa waktu terakhir akibat polusi. Untuk itu, seluruh ASN area DKI Jakarta akan bekerja secara hybrid, dengan ketentuan 50% bekerja dari rumah atau WFH.
Peraturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Pola Kerja Pegawai ASN yang Bertugas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Persiapan dan Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan jika surat edaran ini diturunkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
tulis komentar anda