Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:57 WIB
loading...
Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH bagi ASN untuk menekan polusi dan menjelang KTT ASEAN. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI memberlakukan kebijakan Work From Home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Pasalnya, Jakarta memiliki kualitas udara yang buruk dalam beberapa waktu terakhir akibat polusi. Untuk itu, seluruh ASN area DKI Jakarta akan bekerja secara hybrid, dengan ketentuan 50% bekerja dari rumah atau WFH.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Pola Kerja Pegawai ASN yang Bertugas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Persiapan dan Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH


Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.



Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan jika surat edaran ini diturunkan guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pemerintah pusat dan daerah yang terletak di DKI Jakarta agar menyesuaikan pola kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN.

Di lampiran surat edaran dijelaskan bahwa untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, persentase bekerja dari rumah (WFH) tidak lebih dari 50%, sementara bekerja dari kantor (WFO) mencapai 50% atau lebih.

Namun, untuk layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, penerapan bekerja dari kantor (WFO) mencapai 100%.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah pertama, melibatkan mengawasi dan mengontrol pencapaian tujuan dan hasil kerja organisasi.

Langkah kedua, menggunakan berbagai saluran informasi untuk menyebarkan standar layanan melalui berbagai bentuk publikasi.

Langkah ketiga, melibatkan pembukaan wadah komunikasi online yang dapat digunakan untuk konsultasi dan pelaporan masalah.

Terakhir, adalah memverifikasi bahwa hasil dari layanan yang diberikan secara daring atau tatap muka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Itulah aturan lengkap ASN Jakarta WFH. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.140)