Polisi Akan Periksa Sejumlah Saksi Terkait Konten Selebgram Oklin Fia
Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:05 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat akan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait konten video viral menjilat es krim di depan kemaluan pria yang dilakukan selebgram , Oklin Fia.
“Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saki terhadap laporan. Karena pelapornya atas nama organisasi ya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
“Pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik. Kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” sambungnya.
Hady menuturkan, pihaknya juga akan memeriksa Oklin Fia sebagai terlapor dalam kasus ini. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.
Sebagaimana diketahui, akibat video konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta dikutip Selasa (15/8/2023).
Gurun mengungkapkan pihaknya laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
“Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saki terhadap laporan. Karena pelapornya atas nama organisasi ya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
“Pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik. Kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” sambungnya.
Hady menuturkan, pihaknya juga akan memeriksa Oklin Fia sebagai terlapor dalam kasus ini. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.
Sebagaimana diketahui, akibat video konten menjilat es krim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta dikutip Selasa (15/8/2023).
Gurun mengungkapkan pihaknya laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
(hab)
tulis komentar anda