BNN Putuskan Artis Catherine Wilson Direhabilitasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 18:49 WIB
JAKARTA - Artis Catherine Wilson (CW) yang diciduk karena kasus penyalahgunaan narkotika bakal menjalani proses rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah selesai melakukan assesment (penilaian) terhadap model berdarah Inggris dan Indonesia-Arab itu.
Berdasarkan hasil assesment BNN DKI Jakarta, Catherina dianggap layak untuk menjalani proses rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan agar Catherine bisa bebas dari penyakit ketergantungannya itu terhadap narkotika.
"Hasil assesment dari BNN, CW dilakukan rehabilitasi atas ketergantungannya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Syok dan Terguncang, Catherine Wilson Rajin Salat di Penjara)
Meski direhabilitasi, bukan berarti proses hukum terhadap Catherine dihentikan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga pengadilan.
"Kami tegaskan proses hukumnya masih tetap berjalan. Saat ini kita masih menyusun pemberkasannya sampai tuntas," tuturnya.
Apabila berkasnya rampung polisi bakal melimpahkannya ke Kejaksaan. Saat berkasnya itu nanti sampai di persidangan, hakim di pengadilan tentunya bakal memutuskan waktu yang dibutuhkan Catherine menjalani proses rehabilitasi. (Baca juga: Diduga Prostitusi Online, Artis VS Digerebek di Kamar Hotel Berbintang)
"Putusan berapa lama direhabilitasinya akan ada di pengadilan. Nanti hakim di pengadilan yang memutuskannya," pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Berdasarkan hasil assesment BNN DKI Jakarta, Catherina dianggap layak untuk menjalani proses rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan agar Catherine bisa bebas dari penyakit ketergantungannya itu terhadap narkotika.
"Hasil assesment dari BNN, CW dilakukan rehabilitasi atas ketergantungannya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Syok dan Terguncang, Catherine Wilson Rajin Salat di Penjara)
Meski direhabilitasi, bukan berarti proses hukum terhadap Catherine dihentikan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga pengadilan.
"Kami tegaskan proses hukumnya masih tetap berjalan. Saat ini kita masih menyusun pemberkasannya sampai tuntas," tuturnya.
Apabila berkasnya rampung polisi bakal melimpahkannya ke Kejaksaan. Saat berkasnya itu nanti sampai di persidangan, hakim di pengadilan tentunya bakal memutuskan waktu yang dibutuhkan Catherine menjalani proses rehabilitasi. (Baca juga: Diduga Prostitusi Online, Artis VS Digerebek di Kamar Hotel Berbintang)
"Putusan berapa lama direhabilitasinya akan ada di pengadilan. Nanti hakim di pengadilan yang memutuskannya," pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(thm)
tulis komentar anda