Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:31 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas laporan posisi (LP) kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas laporan polisi itu akan dilakukan Senin (7/8/2023).
"Hari Senin pagi rencana akan dilimpahan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).
Kata dia, Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Sejumlah saksi, yaitu saksi pelapor dan pakar telah dimintai keterangan. Ahli yang dimintai pendapat antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
"Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," jelasnya.
Diketahui ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly Harun.
Laporan kedua dibuat eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly Harun. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang PDIP.
Sementara laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Mereka merupakan organisasi sayap PDIP. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.
"Hari Senin pagi rencana akan dilimpahan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).
Kata dia, Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Sejumlah saksi, yaitu saksi pelapor dan pakar telah dimintai keterangan. Ahli yang dimintai pendapat antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
"Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," jelasnya.
Diketahui ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly Harun.
Laporan kedua dibuat eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly Harun. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang PDIP.
Sementara laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Mereka merupakan organisasi sayap PDIP. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda