Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Kendaraan Gunakan Strobo

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:24 WIB
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Salah satu pelanggaran yang menjadi atensi khusus Ditlantas Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini adalah penggunaan strobo tidak pada tempatnya. Kepolisian pun akan menindak tegas pengguna strobo.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan, tercatat pihaknya sudah menindak sembilan mobil yang menggunakan strobo. “Kita tilang dan minta dicopot di lokasi, tidak ada toleransi lagi,” kata Fahri kepada wartawan Rabu (279/7/2020).

Menurutnya, selama ini pihaknya mendapatkan laporan terkait semena-menanya pengendara yang menggunakan strobo. Padahal, mereka memasangnya bukan pada mobil dinas atau bahkan banyak juga yang bukan berwenang menggunakan strobo dalam kendaraannya. (Baca: 7 Hari Operasi Patuh Jaya 2020, 4.240 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang)

Seperi diketahui, lima pelanggaran menjadi atensi khusus dalam Operasi Patuh jaya 2020 kali ini. Kelima pelanggaran tersebut adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, melewati bahu jalan, menggunakan ponsel saat berkendara dan menggunakan strobo tidak pada tempatnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More