Penutupan Tempat Hiburan di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020
Rabu, 29 April 2020 - 18:00 WIB
BEKASI - Selain perpanjangan waktu belajar di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei mendatang. Sejauh ini, kegiatan pariwisata dan hiburan malam di Bekasi sudah tutup beberapa pekan terakhir.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4). Menurut dia, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus Corona atau Covid19. Sebab, penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi semakin melonjak. (Baca: Lagi, Libur Sekolah di Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020)
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan. Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2861 -Parbud.Par.
Untuk itu, masyarakat bisa terus menaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.
Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19," kata Sajekti kepada SINDOnews, Rabu (29/4). Menurut dia, saat ini semua tempat hiburan di Kota Bekasi dipastikan tutup semua.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, dan 15 April hingga 28 April 2020. Sajekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus Corona atau Covid19. Sebab, penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi semakin melonjak. (Baca: Lagi, Libur Sekolah di Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020)
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, biliard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan. Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2861 -Parbud.Par.
Untuk itu, masyarakat bisa terus menaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.
Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id.
(hab)
tulis komentar anda