Masyarakat Keluar Tanpa Tujuan Penyebab Check Point PSBB Bogor Tak Ada Arti

Rabu, 29 April 2020 - 17:28 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.Foto/SINDOnews/Dok
BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor kembali diperpanjang terhitung mulai hari ini hingga 14 hari kedepan tepatnya 12 Mei mendatang. Perpanjangan dianggap penting karena masih banyak pelanggaran terjadi sehingga kebijakan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) itu tak efektif.

Bahkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dihari pertama tugasnya pasca-embuh dari Covid-19 menyatakan posko check point PSBB yang dibangun tim Gugus Tugas di 11 lokasi di Kota Bogor tak ada artinya. "Kita ingin pastikan tidak ada pelanggaran PSBB. Mengecek lalu lintas di lapangan enggak ada artinya menurut saya, (posko) check point itu enggak ada artinya. Sebab tujuannya dibiarkan. Ini tujuannya ditertibkan, pasar, sembako, apotek itu boleh, di luar daripada itu enggak boleh," tegasnya.

Tak hanya itu, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait efektivitas penerapan PSBB yang tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Kami minta (seluruh toko atau kios di Plaza Dewi Sartika ditutup oleh Satpol PP. Izinnya akan kami cabut kalau terus membandel," ujarnya. (Baca: Bima Arya: Check Point Lalu Lintas PSBB Bogor Tak Ada Artinya)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, maksud dari Bima Arya tentang keberadaan posko check point tak ada artinya itu jika masyarakat tetap keluar rumah tanpa tujuan darurat. "Jadi begini tadi waktu rapat dibahas. Maksudnya beliau, tidak ada artinya kalau masyarakat yang lalu lalang tidak memiliki tujuan kedaruratan atau khusus yang sesuai dengan delapan sektor dikecualikan," ujar Dedie, Rabu (29/04/2020).

Sebab, kenyataan di lapangan, lanjut dia, dalam penerapan tentang formasi atau konfigurasi dalam berkendara saat PSBB diterapkan. Sudah banyak masyarakat yang mentaati, tapi dari segi tujuan berkendaranya dilanggar. "Misalnya, konfigurasi dalam kendaraan pribadi sudah benar, tapi tujuannya melintas untuk ngabuburit. Kan mestinya nggak boleh ngabuburit di jalan (melanggar PSBB)," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More