1.855 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya di Depok
Jum'at, 28 Juli 2023 - 13:12 WIB
DEPOK - Seribu lebih kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring Operasi Patuh Jaya selama dua pekan di Kota Depok, Jawa Barat. Adapun para pelanggar dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE, dan tilang manual.
"Total penindakan selama dua pekan Operasi Patuh Jaya sebanyak 1.855 pelanggar dengan rincian tilang ETLE 305 kendaraan dan tilang manual 1.550 kendaraan," ungkap Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Sugianto mengatakan, pelanggaran yang mendominasi yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Sebagai informasi, tercatat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kemudian berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
"Total penindakan selama dua pekan Operasi Patuh Jaya sebanyak 1.855 pelanggar dengan rincian tilang ETLE 305 kendaraan dan tilang manual 1.550 kendaraan," ungkap Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Sugianto mengatakan, pelanggaran yang mendominasi yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Sebagai informasi, tercatat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kemudian berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
(hab)
tulis komentar anda