Pantauan Disdukcapil: 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Jelang PPDB 2023
Jum'at, 21 Juli 2023 - 02:21 WIB
JAKARTA - Sekitar 2.000 orang pindah ke Jakarta menjelang proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) pada Mei 2023. Hal itu berdasarkan pantauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
"Kemarin pas bulan Mei 2023, itu angkanya cukup melonjak jadi 216 persen, dibandingkan bulan April 2023. April kan cuma 890, kalau Mei hampir 2.000 pemindahannya. Jadi, hampir 2500-an. Jadi, lonjakannya cukup luar biasa,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, perpindahan alamat agar anak bisa bersekolah di sekolah favorit atau yang diinginkan itu boleh saja dilakukan. Hanya saja dalam aturan PPDB perpindahan itu harus dilakukan satu tahun sebelumnya.
Misalnya, pada PPDB tahun ini, perpindahan alamat bisa dilakukan sampai 1 Juni 2022. "Kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 Juni 2022 sampai 2023, sampai dengan 30 Juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar. Kalau sesuai aturan PPDB itu enggak boleh, enggak bisa," katanya.
Menurut dia, cukup aneh adanya perpindahan ribuan orang tersebut pada Mei 2023. Terlebih, paling banyak dari luar DKI Jakarta ke daerah Ibu Kota. Maka itu, pihaknya pun menempatkan petugas di posko-posko PPDB agar bisa berkoordinasi dengan petugas PPDB dengan pengecekan histori.
"Jadi kita menempatkan petugas-petugas verifikasi di sana di Dinas pendidikan jika melihat ada kejanggalan dan mungkin ada pertanyaan bisa ke petugas. Mereka melakukan verifikasi, kita cuma supporting," pungkasnya.
"Kemarin pas bulan Mei 2023, itu angkanya cukup melonjak jadi 216 persen, dibandingkan bulan April 2023. April kan cuma 890, kalau Mei hampir 2.000 pemindahannya. Jadi, hampir 2500-an. Jadi, lonjakannya cukup luar biasa,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, perpindahan alamat agar anak bisa bersekolah di sekolah favorit atau yang diinginkan itu boleh saja dilakukan. Hanya saja dalam aturan PPDB perpindahan itu harus dilakukan satu tahun sebelumnya.
Misalnya, pada PPDB tahun ini, perpindahan alamat bisa dilakukan sampai 1 Juni 2022. "Kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 Juni 2022 sampai 2023, sampai dengan 30 Juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar. Kalau sesuai aturan PPDB itu enggak boleh, enggak bisa," katanya.
Menurut dia, cukup aneh adanya perpindahan ribuan orang tersebut pada Mei 2023. Terlebih, paling banyak dari luar DKI Jakarta ke daerah Ibu Kota. Maka itu, pihaknya pun menempatkan petugas di posko-posko PPDB agar bisa berkoordinasi dengan petugas PPDB dengan pengecekan histori.
"Jadi kita menempatkan petugas-petugas verifikasi di sana di Dinas pendidikan jika melihat ada kejanggalan dan mungkin ada pertanyaan bisa ke petugas. Mereka melakukan verifikasi, kita cuma supporting," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda