Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta
Kamis, 20 Juli 2023 - 20:28 WIB
JAKARTA - Anggota Polri berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja pberperan merintangi proses penyelidikan. Aipda M meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ginjal ilegal ini.
"Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). Hengki menuturkan, M juga menipu para sindikat dengan dalih bisa membantu menghentikan kasus ini.
"M menerima uang Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ginjal ilegal ini.
"Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). Hengki menuturkan, M juga menipu para sindikat dengan dalih bisa membantu menghentikan kasus ini.
"M menerima uang Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(hab)
tulis komentar anda