Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Anggota Polri berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja pberperan merintangi proses penyelidikan. Aipda M meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ginjal ilegal ini.

"Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). Hengki menuturkan, M juga menipu para sindikat dengan dalih bisa membantu menghentikan kasus ini.





"M menerima uang Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More