Karaoke, SPA dan Panti Pijat Buka, Pendapatan Kota Bekasi Kembali Naik
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:14 WIB
BEKASI - Imbas dibukanya usaha tempat hiburan malam di Kota Bekasi berdampak melejitnya pendapatan untuk kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi . Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi hingga 24 Juli 20202 telah mencapai Rp1,021 triliun.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, peningkatan PAD terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau pelonggaran PSBB. Meningkatnya pajak daerah selama pelonggaran PSBB bersumber dari tempat hiburan dan tempat pariwisata yang telah dibuka.
Menurut dia, PAD Kota Bekasi sebelum pelonggaran per bulan Mei 2020 hanya mencapai Rp685,6 miliar. Namun, ada penambahan PAD dua bulan belakangan sebesar Rp335 miliar.”Peningkatan pendapatan daerah mulai terasa melonjak, saat kami (pemerintah) membuat kebijakan PSBB Transisi,” katanya. Capaian PAD tersebut didapat dari pajak daerah dengan realisasi Rp816,6 miliar (53,57%), retribusi daerah sebesar Rp39,5 miliar (48,02%), sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8,2 miliar lebih (38,24%) serta dari sektor lain-lain PAD yang sah dengan sebesar Rp156,6 miliar (33,53%).
”Saat ini masih tersisa Rp1,074 triliun, karena yang baru kami dapatkan itu kan Rp1,021 triliun (48,73%). Realisasi PAD sampai 24 Juli 2020 Rp1,021 triliun (48,73%), jadi sisa Rp1,074 triliun. Targetnya itu Rp3,01 triliun, Insya Allah Bapenda berusaha maksimal untuk mencapai target PAD sampai akhir tahun ini,” tegasnya. (Baca: DPRD DKI Sebut Bunga Pinjaman dari Kemenkeu Bisa Rp62 Miliar Setiap Bulan)
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan operasional tempat pariwisata meliputi karaoke, panti pijat/SPA dan diskotek. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya PSBB Proporsional awal Juni 2020. Pembukaan sektor pariwisata itu memang bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020. Apalagi, Kota Bekasi mengklaim bahwa saat ini pembukaan sektor usaha sudah sesuai dengan protap kesehatan ditengah wabah Covid-19. Dan pembukaan sektor pariwisata sudah dipikirkan secara matang.
Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut. Saat ini, Kota Bekasi terus memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini belum ditemukan penularan wabah corona. Sebab, penularan masih terjadi di kluster keluarga dan perkantoran.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, peningkatan PAD terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau pelonggaran PSBB. Meningkatnya pajak daerah selama pelonggaran PSBB bersumber dari tempat hiburan dan tempat pariwisata yang telah dibuka.
Menurut dia, PAD Kota Bekasi sebelum pelonggaran per bulan Mei 2020 hanya mencapai Rp685,6 miliar. Namun, ada penambahan PAD dua bulan belakangan sebesar Rp335 miliar.”Peningkatan pendapatan daerah mulai terasa melonjak, saat kami (pemerintah) membuat kebijakan PSBB Transisi,” katanya. Capaian PAD tersebut didapat dari pajak daerah dengan realisasi Rp816,6 miliar (53,57%), retribusi daerah sebesar Rp39,5 miliar (48,02%), sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8,2 miliar lebih (38,24%) serta dari sektor lain-lain PAD yang sah dengan sebesar Rp156,6 miliar (33,53%).
”Saat ini masih tersisa Rp1,074 triliun, karena yang baru kami dapatkan itu kan Rp1,021 triliun (48,73%). Realisasi PAD sampai 24 Juli 2020 Rp1,021 triliun (48,73%), jadi sisa Rp1,074 triliun. Targetnya itu Rp3,01 triliun, Insya Allah Bapenda berusaha maksimal untuk mencapai target PAD sampai akhir tahun ini,” tegasnya. (Baca: DPRD DKI Sebut Bunga Pinjaman dari Kemenkeu Bisa Rp62 Miliar Setiap Bulan)
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan operasional tempat pariwisata meliputi karaoke, panti pijat/SPA dan diskotek. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya PSBB Proporsional awal Juni 2020. Pembukaan sektor pariwisata itu memang bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020. Apalagi, Kota Bekasi mengklaim bahwa saat ini pembukaan sektor usaha sudah sesuai dengan protap kesehatan ditengah wabah Covid-19. Dan pembukaan sektor pariwisata sudah dipikirkan secara matang.
Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut. Saat ini, Kota Bekasi terus memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini belum ditemukan penularan wabah corona. Sebab, penularan masih terjadi di kluster keluarga dan perkantoran.
(hab)
tulis komentar anda