Barbuk Ekstasi Tersangka KDRT Berkurang dari 2.342 Butir Jadi 43, PN: Tanya Polres dan Kejaksaan

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:13 WIB
Polisi pun menjerat Budyanto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Namun, Ketika di pengadilan barang bukti itu justru berkurang banyak. Dari yang semula 2.342 menjadi 43 butir. Jeratannya pun berubah menjadi Pasal 131 UU Narkotika dan Budyanto hanya divonis 7 bulan penjara.

MNC Portal menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Dimana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang

Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama dengan barbuk. Barbuk tersebut kemudian dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi kepada kejaksaan untuk disimpan.

"Jadi barbuk itu dibawa sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara, tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang," jelasnya.

Sebelumnya, Budyanto juga telah mengakui pernah terseret kasus narkoba. Dia juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan polisi berkurang saat di pengadilan.

"Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih, 2.000 kapsul," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel Selasa (18/7/2023).
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More