DPRD DKI Sebut Bunga Pinjaman dari Kemenkeu Bisa Rp62 Miliar Setiap Bulan

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:27 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jupiter.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Dana pinjaman yang didapatkan Pemprov DKI dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp12,5 triliun dipersoalkan Komisi C DPRD DKI Jakarta . Pasalnya, dana pinjaman tersebut dinilai akan membebani keuangan Pemprov DKI Jakarta karena bunga pinjamannya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan, pinjaman uang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu sangat berisiko dan berkonsekuensi pada bunga yang tidak kecil. Sehingga justru akan membebani keuangan Pemprov DKI.

Jupiter mencontohkan dengan mengambil bunga terendah pinjaman sebesar 0,5% dikali 12 bulan yang berarti 6% per tahun. Artinya, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Rp62,5 miliar per bulan. "Kalau dikalikan 10 tahun, maka total bunga yang harus dibayarkan dari pinjaman ini berarti Rp7 triliun. Bunga yang sangat fantastis!," kata Jupiter di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (27/7/2020).



Jupiter menilai uang sebesar itu tidak rasional kalau hanya untuk sekedar bayar bunga. Menurutnya, lebih baik uang bunga itu dibuat membantu warga miskin. Misalnya digunakan untuk menyelamatkan anak-anak di DKI yang putus sekolah. (Baca: DKI Dapat Utangan Rp12,5 Triliun dari Kemenkeu, Ini Peruntukannya)

Politisi Partai NasDem itu berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya berkonsultasi dulu dengan DPRD DKI Jakarta sebelum mengusulkan pinjaman dana tersebut."Pemprov itu kan bukan hanya eksekutif, tapi juga legislatif. Maka itu, penting bagi Pak Anies mendengarkan dulu masukan-masukan dari kami," ujarnya.

Diketahui sebelumnya,Pemerintah Pusat memastikan telah memberikan pinjaman kepada dua daerah yang terdampak virus corona (Covid-19) cukup dalam yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Kedua daerah tersebut bahkan meminjam dana ke pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi. Penyaluran pinjaman dana tersebut dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI kepada pemerintah daerah (pemda).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More