Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Puluhan Juta
Selasa, 18 Juli 2023 - 16:29 WIB
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.
Pihaknya lantas mengecek izin perusahaan. "Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkap Ade, Selasa (18/7/2023).
Dia mengimbau masyarakat hati-hati dalam melakukan investasi supaya tak jadi korban aksi penipuan. "Satgas Waspada Investasi pada 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," katanya.
Sebelumnya, beredar video pengguna aplikasi Jombingo tertipu hingga jutaan. Ini menjadi viral di media sosial. Aplikasi tersebut merupakan e-commerce baru yang menyajikan harga murah setiap produk yang akan dijual.
Dalam unggahan sebuah akun, member aplikasi Jombingo mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp4,5 juta.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.
Pihaknya lantas mengecek izin perusahaan. "Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkap Ade, Selasa (18/7/2023).
Dia mengimbau masyarakat hati-hati dalam melakukan investasi supaya tak jadi korban aksi penipuan. "Satgas Waspada Investasi pada 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," katanya.
Sebelumnya, beredar video pengguna aplikasi Jombingo tertipu hingga jutaan. Ini menjadi viral di media sosial. Aplikasi tersebut merupakan e-commerce baru yang menyajikan harga murah setiap produk yang akan dijual.
Dalam unggahan sebuah akun, member aplikasi Jombingo mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp4,5 juta.
(jon)
tulis komentar anda