Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun di PN Jakpus
Selasa, 11 Juli 2023 - 12:59 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan itu dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmaterial," ujar Hendra dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Gugatan dan laporan polisi itu, kata dia, didasari atas pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan tersebar viral di sosial media.
Pernyataan yang dimaksud, yakni adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
"Namun demikian, ungkapan-ungkapan klien kami tersebut di atas dimanipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis," tuturnya.
"Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," tambah Hendra.
Atas pernyataan itu, lanjut Hendra, kliennya merasa dijustifikasi hingga dihina. Ia meyakini Anwar memahami apa yang terjadi.
"Tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan," ucap Hendra.
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmaterial," ujar Hendra dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Gugatan dan laporan polisi itu, kata dia, didasari atas pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan tersebar viral di sosial media.
Pernyataan yang dimaksud, yakni adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
"Namun demikian, ungkapan-ungkapan klien kami tersebut di atas dimanipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis," tuturnya.
"Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," tambah Hendra.
Atas pernyataan itu, lanjut Hendra, kliennya merasa dijustifikasi hingga dihina. Ia meyakini Anwar memahami apa yang terjadi.
"Tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan," ucap Hendra.
(thm)
tulis komentar anda