Video Viral, Bocah Lempar Batu ke KRL sebelum Masuk Stasiun Depok Baru
Senin, 10 Juli 2023 - 22:50 WIB
JAKARTA - Video bocah melempari Kereta Rel Listrik ( KRL ) dengan batu ketika melintas di persinyalan masuk Stasiun Depok, viral di media sosial, Senin (10/7/2023). Aksi lempar batu sangat berbahaya karena dapat mengancam penumpang commuter line.
Dalam video singkat yang diunggah di akun Instagram @jalur5, tampak tiga bocah melempari KRL dengan batu. Aksi itu pertama dilakukanbocah yang mengenakan kaus berwarna biru, kemudian diikuti anak berkaus hijau dan hitam. Aksi ketiganya ketahuan warga sekitar, sehingga kemudian melarikan diri.
"Seseorang memergoki aksi lempar batu ke KRL JR 205-59+34 New Livery di sekitar Kemiri Muka, Depok," dikutip dari keterangan unggahan Instagram @jalur5, Senin (10/7/2023).
Merespons video viral tersebut, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan menyayangkan aksi pelemparan batu ke commuter line tersebut. Menurutnya, aksi itu sangat berbahaya.
"Karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line," ujar Leza.
Larangan melempari kereta api, kata Leza, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Dalam video singkat yang diunggah di akun Instagram @jalur5, tampak tiga bocah melempari KRL dengan batu. Aksi itu pertama dilakukanbocah yang mengenakan kaus berwarna biru, kemudian diikuti anak berkaus hijau dan hitam. Aksi ketiganya ketahuan warga sekitar, sehingga kemudian melarikan diri.
"Seseorang memergoki aksi lempar batu ke KRL JR 205-59+34 New Livery di sekitar Kemiri Muka, Depok," dikutip dari keterangan unggahan Instagram @jalur5, Senin (10/7/2023).
Merespons video viral tersebut, Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan menyayangkan aksi pelemparan batu ke commuter line tersebut. Menurutnya, aksi itu sangat berbahaya.
"Karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line," ujar Leza.
Larangan melempari kereta api, kata Leza, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
(abd)
tulis komentar anda