Geledah Apartemen si Kembar Rihana-Rihani, Ini yang Diamankan Polisi
Kamis, 06 Juli 2023 - 15:55 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kamar apartemen si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar. Dalam penggeledahan di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang petugas menyita buku rekening.
“Kita temukan buku rekening salah satu bank yang diduga digunakan tersangka untuk menampung uang para korban,” ungkap Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Reza belum merinci jumlah buku rekening yang telah disita. Akan tetapi, buku rekening itu diduga berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan jual beli iPhone.
"Kita akan koordinasi dengan pihak bank untuk mencari tahu mutasi rekening dan melacak uang hasil penipuan yang dilakukan kedua tersangka," ujarnya.
Diharapkan dengan cara ini, lanjut Reza, penyidik akan menemukan aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan si kembar tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
Keduanya diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
“Kita temukan buku rekening salah satu bank yang diduga digunakan tersangka untuk menampung uang para korban,” ungkap Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Reza belum merinci jumlah buku rekening yang telah disita. Akan tetapi, buku rekening itu diduga berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan jual beli iPhone.
"Kita akan koordinasi dengan pihak bank untuk mencari tahu mutasi rekening dan melacak uang hasil penipuan yang dilakukan kedua tersangka," ujarnya.
Diharapkan dengan cara ini, lanjut Reza, penyidik akan menemukan aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan si kembar tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
Keduanya diamankan Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
(hab)
tulis komentar anda