Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 04 Juli 2023 - 14:01 WIB
Rumah petak lokasi suami membakar istri dan kedua anaknya di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - US (38), suami yang tega membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran. Pelaku juga disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).



Pelaku US disebut sempat mencoba membakar dirinya. Saat ini US tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.



Status US kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia menjadi tahanan dari Polres Metro Jakarta Timur.

"Untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.

Korban Jalani Operasi Plastik

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat kejadian korban tengah berada dalam rumah kontrakan.

Dhimas menyebutkan, korban atau istri pelaku langsung menjalani perawatan pascakejadian. Sementara anaknya akan menjalani operasi plastik pada hari ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More