Polisi Beberkan Tugas dan Cara Kerja Pelaku Aborsi di Sumur Batu Kemayoran
Senin, 03 Juli 2023 - 15:10 WIB
JAKARTA - Polisi membeberkan tugas dan cara kerja pelaku aborsi di rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Lima orang tersangka merupakan pasien dan kekasihnya, dan empat lainnya adalah pelaku praktik aborsi.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat pelaku aborsi mempunyai tugas yang berbeda. Tersangka NA (33) bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi. Sementara tersangka SM (51) bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
"SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Komarudin melanjutkan, untuk mendapatkan pasien NA memasarkan praktik aborsi ini melalui media sosial. NA juga mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan transaksi aborsi tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan transaksi aborsi itu, selanjutnya tersangka SA (30) selaku driver, bertugas menjemput pasien di lokasi yang telah ditentukan. Namun pasien tidak langsung dibawa ke rumah aborsi.
"SA ini adalah driver yang tugasnya menjemput. Pasien tidak tidak diizinkan langsung ke lokasi tindakan, namun diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SA dari satu tempat kemudian ke tempat ini," katanya.
Sementara tersangka SW (42) selaku pembantu rumah tangga, diberikan tugas untuk menyiapkan alat aborsi. Oleh karena itu, statusnya dianggap turut membantu tindakan melanggar hukum tersebut.
Diketahui, rumah dua lantai di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, sebelumnya digerebek polisi karena ketahuan menjadi tempat praktik aborsi. Sarang aborsi itu membuang puluhan janin ke kloset.
Hari ini polisi sudah membongkar septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin bayi hasil aborsi. Para pelaku diduga sudah mengaborsi 50 wanita hamil selama sebulan. Praktik rumah aborsi itu memasang tarif Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk janin di bawah tiga bulan.
Lima orang tersangka merupakan pasien dan kekasihnya, dan empat lainnya adalah pelaku praktik aborsi.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat pelaku aborsi mempunyai tugas yang berbeda. Tersangka NA (33) bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi. Sementara tersangka SM (51) bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
"SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Komarudin melanjutkan, untuk mendapatkan pasien NA memasarkan praktik aborsi ini melalui media sosial. NA juga mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan transaksi aborsi tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan transaksi aborsi itu, selanjutnya tersangka SA (30) selaku driver, bertugas menjemput pasien di lokasi yang telah ditentukan. Namun pasien tidak langsung dibawa ke rumah aborsi.
"SA ini adalah driver yang tugasnya menjemput. Pasien tidak tidak diizinkan langsung ke lokasi tindakan, namun diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SA dari satu tempat kemudian ke tempat ini," katanya.
Sementara tersangka SW (42) selaku pembantu rumah tangga, diberikan tugas untuk menyiapkan alat aborsi. Oleh karena itu, statusnya dianggap turut membantu tindakan melanggar hukum tersebut.
Diketahui, rumah dua lantai di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, sebelumnya digerebek polisi karena ketahuan menjadi tempat praktik aborsi. Sarang aborsi itu membuang puluhan janin ke kloset.
Hari ini polisi sudah membongkar septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin bayi hasil aborsi. Para pelaku diduga sudah mengaborsi 50 wanita hamil selama sebulan. Praktik rumah aborsi itu memasang tarif Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk janin di bawah tiga bulan.
(thm)
tulis komentar anda