Cerita Warga Cluster Green Village Bekasi Rumahnya Dibelah Pagar Beton
Senin, 26 Juni 2023 - 21:48 WIB
BEKASI - Nafrantilofa, warga atau pemilik rumah di Cluster Green Village, Kota Bekasi menceritakan rumahnya yang dibelah pagar beton . Sebagian rumahnya terancam hilang setelah pemilik lahan membangun tembok beton.
Pagar beton itu dibangun pemilik tanah sah usai mendapatkan hak eksekusi lantaran memenangkan sengketa lahan melawan pengembang perumahan tersebut.
Dari 10 rumah terdampak, hanya rumahnya yang terbelah menjadi dua bagian lantaran berada di pojok jalan. “Saya pribadi minta jangan dirobohkan. Tadinya mungkin kalau sesuai pengadilan, rumah saya dirobohkan, tapi kan nggak bisa begitu juga karena saya masih menempati. Saya sempat cari bantuan mau bagaimana,” ujar Nafrantilofa di lokasi, Senin (26/6/2023).
Total luas rumah yang dimiliki Lofa saat perjanjian akad mencapai 79 meter persegi. Jika eksekusi dilakukan seluruhnya, maka sekitar 25 meter persegi bagian rumahnya akan hilang.
Beruntung, pemilik tanah sah atas nama Liem Sian Tjie masih memberikan keringanan. Pagar beton itu hingga kini hanya dibangun pada bagian halaman rumahnya. “Saya sudah minta keringanan hanya dibangun (pagar) di depan saja,” ucapnya.
Lofa juga sudah berkomunikasi dengan pihak bank karena rumahnya masih tahap kredit. Cicilan rumahnya baru berjalan 7 tahun dari 15 tahun. Dia pun harus membayar Rp5 juta setiap bulannya.
"Kalau dari pihak bank mereka mau memfasilitasi antara saya dengan developer. Kalau buat ganti kerugian mereka (bank) menolak," ujarnya.
Dia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Dalam hal ini, pihak pengembang yang diduga menyerobot tanah orang lain untuk dijadikan permukiman diminta bertanggung jawab.
"Saat ini belum ada kepikiran pindah. Saya pengennya ada jalan keluar. Aktivitas terganggu pastinya karena akses jadi terhalang karena hampir setengah bangunan rumah," katanya.
Pagar beton itu dibangun pemilik tanah sah usai mendapatkan hak eksekusi lantaran memenangkan sengketa lahan melawan pengembang perumahan tersebut.
Baca Juga
Dari 10 rumah terdampak, hanya rumahnya yang terbelah menjadi dua bagian lantaran berada di pojok jalan. “Saya pribadi minta jangan dirobohkan. Tadinya mungkin kalau sesuai pengadilan, rumah saya dirobohkan, tapi kan nggak bisa begitu juga karena saya masih menempati. Saya sempat cari bantuan mau bagaimana,” ujar Nafrantilofa di lokasi, Senin (26/6/2023).
Total luas rumah yang dimiliki Lofa saat perjanjian akad mencapai 79 meter persegi. Jika eksekusi dilakukan seluruhnya, maka sekitar 25 meter persegi bagian rumahnya akan hilang.
Beruntung, pemilik tanah sah atas nama Liem Sian Tjie masih memberikan keringanan. Pagar beton itu hingga kini hanya dibangun pada bagian halaman rumahnya. “Saya sudah minta keringanan hanya dibangun (pagar) di depan saja,” ucapnya.
Lofa juga sudah berkomunikasi dengan pihak bank karena rumahnya masih tahap kredit. Cicilan rumahnya baru berjalan 7 tahun dari 15 tahun. Dia pun harus membayar Rp5 juta setiap bulannya.
"Kalau dari pihak bank mereka mau memfasilitasi antara saya dengan developer. Kalau buat ganti kerugian mereka (bank) menolak," ujarnya.
Dia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Dalam hal ini, pihak pengembang yang diduga menyerobot tanah orang lain untuk dijadikan permukiman diminta bertanggung jawab.
"Saat ini belum ada kepikiran pindah. Saya pengennya ada jalan keluar. Aktivitas terganggu pastinya karena akses jadi terhalang karena hampir setengah bangunan rumah," katanya.
(jon)
tulis komentar anda