Akses Warga Cluster Green Village Bekasi Dibeton, Diduga Pengembang Serobot Tanah
loading...
A
A
A
BEKASI - Heboh akses jalan warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditutup beton pemilik lahan diduga pengembang yang menyerobot tanah milik orang lain. Warga korban penutupan jalan tidak mengetahui sengketa lahan antara pengembang dengan pemilik lahan asli.
Ketua RW setempat Yunus Effendi mengatakan, terdapat 376 meter persegi tanah sengketa yang akhirnya dimenangkan pemilik lahan melalui putusan pengadilan. “Setelah kami ketahui ternyata jalan tersebut (376 meter persegi) adalah milik orang lain dalam arti bukan milik pengembang,” ujar Yunus, Senin (26/6/2023).
Sengketa tanah ini sudah mempunyai hukum tetap pada tingkat kasasi yang dimenangkan pemilik lahan asli. Sehingga, kisruh tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.
“Kalau secara prosedur pemilik tanah menjual kepada developer dulu terjadi balik nama kemudian developer baru menjual kepada kita. Artinya, di sini tetap pengembangnya yang bertanggung jawab,” katanya.
Langkah selanjutnya warga berniat menggugat pengembang perumahan. “Kami akan melakukan gugatan dan tuntutan pidana kepada pengembang. Kami sedang berdiskusi dengan pemilik lahan asli di mana ada kerugian yang ditimbulkan akibat pengembang baik terhadap warga maupun pemilik lahan,” ungkap Yunus.
Di lokasi terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.
Tembok beton di Cluster Green Village dibangun pemilik asli lahan. Tembok dibangun usai mendapatkan eksekusi setelah memenangkan kasasi atas sengketa tanah tersebut.
“Pada prinsipnya pemilik tanah dan warga yang terdampak di cluster ini tidak ada bersinggungan sama sekali, sampai hari ini kami berdiskusi bersama,” kata Yunus.
Ketua RW setempat Yunus Effendi mengatakan, terdapat 376 meter persegi tanah sengketa yang akhirnya dimenangkan pemilik lahan melalui putusan pengadilan. “Setelah kami ketahui ternyata jalan tersebut (376 meter persegi) adalah milik orang lain dalam arti bukan milik pengembang,” ujar Yunus, Senin (26/6/2023).
Sengketa tanah ini sudah mempunyai hukum tetap pada tingkat kasasi yang dimenangkan pemilik lahan asli. Sehingga, kisruh tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.
Baca Juga
“Kalau secara prosedur pemilik tanah menjual kepada developer dulu terjadi balik nama kemudian developer baru menjual kepada kita. Artinya, di sini tetap pengembangnya yang bertanggung jawab,” katanya.
Langkah selanjutnya warga berniat menggugat pengembang perumahan. “Kami akan melakukan gugatan dan tuntutan pidana kepada pengembang. Kami sedang berdiskusi dengan pemilik lahan asli di mana ada kerugian yang ditimbulkan akibat pengembang baik terhadap warga maupun pemilik lahan,” ungkap Yunus.
Di lokasi terdapat plang bertuliskan nama pemilik asli yaitu Liem Sian Tjie. Dalam plang tersebut juga tercantum pemilik lahan mempunyai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3063 dari BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan.
Tembok beton di Cluster Green Village dibangun pemilik asli lahan. Tembok dibangun usai mendapatkan eksekusi setelah memenangkan kasasi atas sengketa tanah tersebut.
“Pada prinsipnya pemilik tanah dan warga yang terdampak di cluster ini tidak ada bersinggungan sama sekali, sampai hari ini kami berdiskusi bersama,” kata Yunus.
(jon)