Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana Bocornya Dokumen KPK Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Selasa, 20 Juni 2023 - 12:44 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan unsur tindak pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menegaskan, dirinya merupakan salah satu mantan deputi di lembaga antikorupsi tersebut. Oleh karena itu, Karyoto mengaku paham betul sistem kerja dan perkara tersebut.
Karyoto menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan atas laporan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa bocornya dokumen KPK tersebut.
Kata Karyoto, bukti adanya tindak pidana dalam kebocoran dokumen KPK tersebut, yakni informasi yang dirahasiakan oleh penyidik KPK telah sampai kepada orang yang telah menjadi sasaran. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka pada orang yang menjadi target operasi.
"Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," pungkasnya.
Diketahui, awal April 2023 lalu publik sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah pesan singkat berkaitan dengan informasi bocornya dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK atas indikasi korupsi di Kementerian ESDM.
Pesan singkat tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos) dengan menyebut adanya dugaan pimpinan KPK membocorkan dokumen tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menegaskan, dirinya merupakan salah satu mantan deputi di lembaga antikorupsi tersebut. Oleh karena itu, Karyoto mengaku paham betul sistem kerja dan perkara tersebut.
Karyoto menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan atas laporan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa bocornya dokumen KPK tersebut.
Kata Karyoto, bukti adanya tindak pidana dalam kebocoran dokumen KPK tersebut, yakni informasi yang dirahasiakan oleh penyidik KPK telah sampai kepada orang yang telah menjadi sasaran. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka pada orang yang menjadi target operasi.
"Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," pungkasnya.
Diketahui, awal April 2023 lalu publik sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah pesan singkat berkaitan dengan informasi bocornya dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK atas indikasi korupsi di Kementerian ESDM.
Pesan singkat tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos) dengan menyebut adanya dugaan pimpinan KPK membocorkan dokumen tersebut.
tulis komentar anda