Sejak 5 Juni, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,1 Miliar

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:19 WIB
2. Perorangan Tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 3.099

Sanksi Denda: 711

Jumlah: 3.810

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:

1. Tempat/Fasilitas Umum

Teguran Tertulis: 401

Denda: 71

Jumlah: 478

2. Kegiatan Sosial Budaya
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More