Sejak 5 Juni, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,1 Miliar
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:19 WIB
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Kerja Sosial: 3.099
Sanksi Denda: 711
Jumlah: 3.810
Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000. Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401
Denda: 71
Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
tulis komentar anda