Sejak 5 Juni, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,1 Miliar
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota. Bahkan, untuk menekan aturan itu pelanggar dikenai sanksi.
“Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Arifin mengatakan, sanksi itu untuk menekan agar masyarakat mematuhi aturan protocol kesehatan guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. ( )
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tambahnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut: (Baca Juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
“Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Arifin mengatakan, sanksi itu untuk menekan agar masyarakat mematuhi aturan protocol kesehatan guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. ( )
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tambahnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut: (Baca Juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8
Sanksi Denda: 1
Jumlah: 9
tulis komentar anda