Begini Cara Mendaftar Petugas Damkar DKI Jakarta

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:02 WIB
Petugas damkar kini tak hanya bertugas memadamkan kebakaran, tapi juga mengatasi pengaduan masyarakat terkait kedaruratan lainnya yang membahayakan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Banyak orang bertanya bagaimana cara mendaftar petugas pemadam kebakaran (damkar) DKI Jakarta? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik kualifikasi umum maupun khusus.

Apalagi saat ini petugas damkar tak hanya bertugas memadamkan kebakaran . Petugas damkar mesti siap mengatasi pengaduan masyarakat terkait kedaruratan lainnya yang membahayakan.





Misalnya, mengevakuasi ular sanca yang masuk rumah warga, mengevakuasi sarang tawon yang meresahkan warga, hingga membantu melepaskan cincin yang tidak bisa dilepas dari jari warga.

Lalu, bagaimana caranya jadi petugas damkar? Dikutip dari Pengumuman Pengadaan Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan Pada Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023, berikut persyaratan menjadi petugas damkar DKI Jakarta dan tata cara pendaftarannya.

A. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.

3. Berusia paling sedikit 18 tahun; maksimal 56 tahun per 1 Januari 2023.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More