Begini Cara Mendaftar Petugas Damkar DKI Jakarta
Rabu, 14 Juni 2023 - 12:02 WIB
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan memilih hanya 1 formasi kebutuhan yang diminati.
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar background merah.
8. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang masih berlaku.
9. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah yang masih berlaku.
10. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Instansi Pemerintah yang berwenang setelah dinyatakan lulus.
11. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
12. Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
13. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan melampirkan minimal sertifikat vaksin 1 dan 2.
5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan memilih hanya 1 formasi kebutuhan yang diminati.
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar background merah.
8. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang masih berlaku.
9. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah yang masih berlaku.
10. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Instansi Pemerintah yang berwenang setelah dinyatakan lulus.
11. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
12. Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
13. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan melampirkan minimal sertifikat vaksin 1 dan 2.
tulis komentar anda