Mau Jadi PPSU DKI Jakarta? Ini Syarat Daftar Pasukan Oranye

Senin, 12 Juni 2023 - 05:27 WIB
Petugas PPSU (Pasukan Oranye) DKI Jakarta bekerja secara mulia menjaga kebersihan Kawasan Ibu Kota. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Warga Jakarta pastinya sudah tidak asing dengan keberadaan petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) yang bertugas menjaga kebersihan lingkungan. PPSU dikenal pasukan oranye bertugas menjaga kebersihan lingkungan di Ibu Kota.

Para petugas PPSU menjalankan misi mulia di berbagai sisi jalan DKI Jakarta. Entah itu saat menyapu jalan, mengelola sampah, atau membersihkan selokan. Bagi anda sangat bisa untuk mendaftar menjadi pasukan oranye karena perekrutan dilakukan secara terbuka.



Biasanya, pendaftaran PPSU dilaksanakan di akhir tahun karena kontrak pekerja PPSU hanya satu tahun. Kontrak kerja PPSU diatur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Tugas PPSU yang tidak mudah diganjar dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Syarat pendaftaran PPSU tertuang sebagaimana dalam Pergub DKI Jakarta No. 122 Tahun 2017. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftar menjadi PPSU alias pasukan oranye:



1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta

3. Berusia paling sedikit 18 tahun

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More