Tiga Kriteria Warga yang Dilarang Salat Idul Adha di Bekasi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:32 WIB
Pemerintah Kota Bekasi melarang tiga kriteria warganya untuk menunaikan salat Hari Raya Idul Adha secara berjamaah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi melarang tiga kriteria warganya untuk menunaikan salat Hari Raya Idul Adha secara berjamaah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Larangan itu demi menekan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Tiga kriteria tersebut yakni anak-anak, orang lanjut usia, dan yang mempunyai riwayat bawaan. "Bukan melarang, tapi tidak kita perbolehkan demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Satpol PP Patroli Pedagang Hewan Kurban Buka Lapak di Trotoar)

Meski demikian, dia mengizinkan warganya untuk menjalankan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid. "Namun, masyarakat harus mematuhi aturan ini agar terhindar dari tertularnya Covid-19," ucapnya.

Rahmat mengimbau pelaksanaan salat Idul Adha mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Jamaah harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa perlengkapan ibadah mandiri, menggunakan masker dan DKM menyediakan hand sanitizer.

"Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter, menghindari kontak fisik. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," tambahnya. (Baca juga: PT KCI Tambah Perjalanan KRL Bogor-Angke dan Manggarai-Tambun)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More