PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:09 WIB
Aparat Polres Jakarta Timur menghadang masyarakat yang hendak masuk ke PN Jaktim. Ini dilakukan karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi saksi sidang kasus Haris Azhar.Foto/MPI/Widya Michella
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menutup sementara seluruh pelayanan pada Kamis (8/6/2023). Hal ini imbas kehadiran Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang bakal menjadi saksi sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Berdasarkan pantauan MNC Portal, pada pukul 09.37 WIB masyarakat memenuhi PN Jakarta Timur untuk mengikuti pelayanan sidang dan mediasi. Namun, masyarakat tak dapat masuk ke dalam PN Jakarta Timur.

Hal ini dikarenakan aparat kepolisian tidak membolehkan warga untuk masuk ke dalam.





Di samping gerbang juga tampak sejumlah pemberitahuan yang bertuliskan "Khusus hari Kamis, 8, juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara".

Pemberitahuan itu juga mengingatkan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat (9/6/2023). Lantas sejumlah warga pun kesal dan berteriak kepada aparat kepolisian.

Sebagai informasi, Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 pagi. Pengacara Luhut, Juniver Girsang menyebutkan kliennya akan hadir memberi kesaksian dalam persidangan.

"kita hadir, kita hadir, siap diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Juniver kepada wartawan, Kamis (8/6/2023). Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus terhadap persidangan tersebut. Yang jelas Luhut, kata Juniver akan memberikan kesaksian.

Dia menuturkan, Luhut nantinya akan membantah adanya campur tangan di bisnis tambang. Lebih lanjut pernyataan Haris-Fatia, menurut Juniver adalah berita bohong dan masuk ke dalam pencemaran nama baik.

"Juga menjelaskan bahwa podcast yang disebut bahwa Luhut adalah lord, Luhut adalah bermain tambang, Luhut dikategorikan penjahat. Kami jelaskan bahwa itu tidak benar semua dan itu merupakan fitnah pencemaran dan berita bohong," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More