Bekuk 4 Pengedar, Polisi Sita 2,7 Kg Ganja di Tangerang

Rabu, 07 Juni 2023 - 17:48 WIB
Empat pria berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) ditangkap Polres Tangerang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Empatpria berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiga tersangka petugas menyita sebanyak 2,7 kg ganja .

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapati informasi adanya transaksi ganja melalui media sosial Instagram pada Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas mengamankan ER," kata Zain, Rabu (7/6/2023).

ER ditangkap usai menerima tiga bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2,7 kg ganja. Berdasarkan pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM ke alamat ER. "HDM ini mengaku ke ER paket itu berisi sparepart motor," ujarnya.



Petugas lantas mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti 805 gram ganja.

Di bagian lain, petugas juga menangkap dua pengedar ganja berinisial TMR dan MA di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya disita barang bukti 9 bungkus lakban cokelat 0,8 kg ganja.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Empat orang yang ditangkap ini tidak saling mengenal," ujarnya.

Terkait kabar oknum petugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terlibat dalam kasus ganja tersebut, Zain mengaku, pihaknya tengah berkordinasi dengan KPI untuk memastikan kebenarannya.

"Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silakan dapat hubungi pihak humas/komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More