Tak Ada CCTV, Polisi Sulit Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Jambe Tangerang
Senin, 05 Juni 2023 - 16:16 WIB
TANGERANG - Polisi kesulitan mengungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di pinggir Jalan Kampung Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kesulitannya karena di sekitar lokasi tidak ada kamera pengawas atau CCTV .
"Penyelidikan rahasia penyidik, yang jelas kita berusaha menemukan pelakunya. Memang banyak kesulitan yang kami hadapi, salah satunya tidak ada CCTV di sekitar TKP," ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (5/6/2023).
Bayi ditemukan di kardus oleh pegawai desa saat melintas di Jalan Kampung Kutruk, Selasa 17 Mei 2023 lalu. Terdengar tangisan bayi, pegawai desa mengecek kardus dan ternyata ada bayi di dalamnya. Dia langsung melaporkan ke kepala desa untuk kemudian mengevakuasi bayi.
Diperkirakan bayi baru beberapa jam dilahirkan oleh ibunya dan langsung ditelantarkan. Saat ditemukan bayi dalam keadaan sehat.
Agus menduga bayi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena ingin ditemukan orang lain untuk diurus. Sebab, ketika ditemukan bayi itu terbalut kain dan kardus tempat bayi itu juga terbuka.
"Kalau penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan saksi di sekitar TKP di radius 1 km. Kemudian, mencari ada nggak indikasi yang hamil besar dan melahirkan serta anaknya nggak ada, indikasinya kan di situ. Cari CCTV di sekitar pintu masuk kampung karena kalau di jalan kampung bersih dari CCTV," ungkapnya.
Bila ditemukan, pelaku pembuangan bayi bakal dijerat Pasal 306 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Penyelidikan rahasia penyidik, yang jelas kita berusaha menemukan pelakunya. Memang banyak kesulitan yang kami hadapi, salah satunya tidak ada CCTV di sekitar TKP," ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (5/6/2023).
Bayi ditemukan di kardus oleh pegawai desa saat melintas di Jalan Kampung Kutruk, Selasa 17 Mei 2023 lalu. Terdengar tangisan bayi, pegawai desa mengecek kardus dan ternyata ada bayi di dalamnya. Dia langsung melaporkan ke kepala desa untuk kemudian mengevakuasi bayi.
Diperkirakan bayi baru beberapa jam dilahirkan oleh ibunya dan langsung ditelantarkan. Saat ditemukan bayi dalam keadaan sehat.
Agus menduga bayi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena ingin ditemukan orang lain untuk diurus. Sebab, ketika ditemukan bayi itu terbalut kain dan kardus tempat bayi itu juga terbuka.
"Kalau penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan saksi di sekitar TKP di radius 1 km. Kemudian, mencari ada nggak indikasi yang hamil besar dan melahirkan serta anaknya nggak ada, indikasinya kan di situ. Cari CCTV di sekitar pintu masuk kampung karena kalau di jalan kampung bersih dari CCTV," ungkapnya.
Bila ditemukan, pelaku pembuangan bayi bakal dijerat Pasal 306 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda