2 Geng Remaja Tawuran di Mampang Prapatan, 1 Tewas Disabet Senjata Tajam
Rabu, 31 Mei 2023 - 05:37 WIB
JAKARTA - Polisi meringkus sembilan orang yang melakukan aksi tawuran di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam tawuran dua geng remaja itu, satu orang tewas setelah disabet senjata tajam di bagian perut.
"Lima orang kami tangkap di warung kopi daerah Mampang Prapatan pada saat mereka berkumpul untuk membicarakan rencana pelariannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Selasa (30/5/2023).
Kemudian, dua orang pelaku ditangkap di daerah Bogor. Keduanya memilih kabur terlebih dahulu ke Bogor begitu mengetahui adanya korban tewas. "Dua sisanya ditangkap di rumahnya masing-masing," kata AKBP Irwandhy.
Kesembilan remaja itu berasal dari kelompok yang sama, yakni Geng Ascob. Dari sembilan orang itu, lima di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu, statusnya anak berkonflik dengan hukum dan sisanya yang sudah dewasa jadi tersangka.
"Mereka ini saling kenal. Mereka juga sering berkumpul hingga larut," tuturnya.
Kepada sembilan orang tersebut dikenakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan atau 353 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal-pasal tentang penyertaan dengan ancaman hukumannya 9 hingga 15 tahun penjara. Dari sembilan orang itu, berkas anak berkonflik dengan hukum telah selesai disusun dan siap dilimpahkan ke kejaksaan guna dilakukan penelitian.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, aksi tawuran itu terjadi pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan.
"Lima orang kami tangkap di warung kopi daerah Mampang Prapatan pada saat mereka berkumpul untuk membicarakan rencana pelariannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Selasa (30/5/2023).
Kemudian, dua orang pelaku ditangkap di daerah Bogor. Keduanya memilih kabur terlebih dahulu ke Bogor begitu mengetahui adanya korban tewas. "Dua sisanya ditangkap di rumahnya masing-masing," kata AKBP Irwandhy.
Kesembilan remaja itu berasal dari kelompok yang sama, yakni Geng Ascob. Dari sembilan orang itu, lima di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu, statusnya anak berkonflik dengan hukum dan sisanya yang sudah dewasa jadi tersangka.
"Mereka ini saling kenal. Mereka juga sering berkumpul hingga larut," tuturnya.
Kepada sembilan orang tersebut dikenakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan atau 353 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal-pasal tentang penyertaan dengan ancaman hukumannya 9 hingga 15 tahun penjara. Dari sembilan orang itu, berkas anak berkonflik dengan hukum telah selesai disusun dan siap dilimpahkan ke kejaksaan guna dilakukan penelitian.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, aksi tawuran itu terjadi pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan.
tulis komentar anda