Lagi, Libur Sekolah di Bekasi Diperpanjang hingga 12 Mei 2020

Rabu, 29 April 2020 - 11:42 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 12 Mei 2020. Kebijakan itu menyusul diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, perpanjangan berlaku karena kasus virus Corona terus meningkat. Untuk itu, pelaksanaan waktu belajar di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Mei 2020. “Kita perpanjang kembali,” katanya di Bekasi, Rabu (29/4/2020).

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah Ke Empat Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi. Yang mana perlu penambahan kegiatan belajar dirumah.

Menurut dia, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19 di Kota Bekasi. "Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid 19. Kalau besok perlu diperpanjang, kita perpanjang lagi,” ujarnya.

Inay meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut. Dan untuk orang tua siswa dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar dari rumah.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More