Tepergok Warga, Maling Kotak Amal Masjid di Jonggol Ditangkap
Selasa, 30 Mei 2023 - 11:26 WIB
BOGOR - Seorang pemuda berinisial RA (25), ditangkap warga karena tepergok mencuri kotal amal masjid di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah diserahkan ke polisi untuk periksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam. Pelaku diketahui oleh warga masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela.
"Pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mendobrak pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambilnya," kata Asep di Bogor, Selasa (30/5/2023).
Warga yang memergoki aksi pelaku langsung menangkapnya berikut barang bukti kotak amal. Selanjutnya, warga melapor ke Polsek Jonggol.
"Pelaku yang langsung diamankan dan diserahkan ke polisi," jelasnya.
Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terancam dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam. Pelaku diketahui oleh warga masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel jendela.
"Pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, kemudian di dalam masjid mendobrak pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambilnya," kata Asep di Bogor, Selasa (30/5/2023).
Warga yang memergoki aksi pelaku langsung menangkapnya berikut barang bukti kotak amal. Selanjutnya, warga melapor ke Polsek Jonggol.
"Pelaku yang langsung diamankan dan diserahkan ke polisi," jelasnya.
Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terancam dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(mhd)
tulis komentar anda