Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Senin, 29 Mei 2023 - 12:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Komunikasi dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak hadir dalam sidang lanjutan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 8 Juni 2023 mendatang. Sedianya, Luhut dijadwalkan untuk bersaksi pada agenda persidangan pada hari ini, Senin (29/5). Namun, Penuntut Umum (PU) menyatakan Luhut tidak bisa hadir hari ini.
“Kami telah melayangkan surat kepada Luhut untuk hadir di persidangan hari ini. Kami melayangkan panggilan di hari Selasa 23 Mei. Namun yang bersangkutan sedang berada di luar negeri,” kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Jaksa membeberkan Luhut berada di luar negeri dalam rangka tugas kenegeraan dirinya mewakili negara Indonesia. Surat itu langsung diberikan kepada Hakim. “Yang bersangkutan melaksanakan tugas kenegeraaan mewakili pemerintah Indonesia,” tambah Jaksa.
Kuasa hukum pihak Fatia dan Haris sempat mempertanyakan bukti-bukti tugas negara yang dijalankan oleh Luhut. Pasalnya JPU hanya menampilkan surat dari Penuntut Umum.
“Kami membaca Pak Luhut tidak bisa hadir karena tugas kenegeraan Indonesia. Tapi tak ada bukti dalam surat tersebut, tugas kenegeraan apa, mewakili siapa, apakah benar itu hanya surat dari kuasa hukum? Bukan surat dari pemerintah Indonesia,” kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia.
“Jadi kami akan menerima apapun atau argumen pilihan tanggal dari yang mulia, asal ada buktinya,” tambahnya.
Meski sempat berdebat alot, Hakim Ketua Hakim Ketua Cokorda Gede Arthanapada akhirnya memutuskan menutup agenda sidang hari ini dengan menunda sidang pemeriksaan saksi Luhut.
Sidang ditunda hingga Kamis (8/6) mendatang. “Baik cukup. Dicatat, Sidang kami tunda sampai 8 Juni 2023 jam 10.00 WIB,” ujarnya
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 8 Juni 2023 mendatang. Sedianya, Luhut dijadwalkan untuk bersaksi pada agenda persidangan pada hari ini, Senin (29/5). Namun, Penuntut Umum (PU) menyatakan Luhut tidak bisa hadir hari ini.
“Kami telah melayangkan surat kepada Luhut untuk hadir di persidangan hari ini. Kami melayangkan panggilan di hari Selasa 23 Mei. Namun yang bersangkutan sedang berada di luar negeri,” kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
Jaksa membeberkan Luhut berada di luar negeri dalam rangka tugas kenegeraan dirinya mewakili negara Indonesia. Surat itu langsung diberikan kepada Hakim. “Yang bersangkutan melaksanakan tugas kenegeraaan mewakili pemerintah Indonesia,” tambah Jaksa.
Kuasa hukum pihak Fatia dan Haris sempat mempertanyakan bukti-bukti tugas negara yang dijalankan oleh Luhut. Pasalnya JPU hanya menampilkan surat dari Penuntut Umum.
“Kami membaca Pak Luhut tidak bisa hadir karena tugas kenegeraan Indonesia. Tapi tak ada bukti dalam surat tersebut, tugas kenegeraan apa, mewakili siapa, apakah benar itu hanya surat dari kuasa hukum? Bukan surat dari pemerintah Indonesia,” kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia.
“Jadi kami akan menerima apapun atau argumen pilihan tanggal dari yang mulia, asal ada buktinya,” tambahnya.
Meski sempat berdebat alot, Hakim Ketua Hakim Ketua Cokorda Gede Arthanapada akhirnya memutuskan menutup agenda sidang hari ini dengan menunda sidang pemeriksaan saksi Luhut.
Sidang ditunda hingga Kamis (8/6) mendatang. “Baik cukup. Dicatat, Sidang kami tunda sampai 8 Juni 2023 jam 10.00 WIB,” ujarnya
(ams)
tulis komentar anda