Pamer Gaji di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Ngabila Terancam Dicopot
Rabu, 24 Mei 2023 - 09:20 WIB
JAKARTA - Pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama terancam dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta usai kedapatan pamer gaji bulanan sebesar Rp34 juta di media sosial.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Ngabila sendiri telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga, bisa saja Ngabila bakal dinonaktifkan menilai Ia juga akan kembali diperiksa pada Rabu 24 Mei 2023 hari ini.
”Oh itu (penonaktifan Ngabila) situasional, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya, yang bersangkutan sudah sampaikan penyesalan dan permohonan maafnya yang dilakukan selama ini,” ujar Syaefuloh, Rabu (24/5/2023).
Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu hasil pemeriksaan terhadap Ngabila terlebih dahulu untuk menimbang sanksi apa yang layak diberikan.
”Kami sedang dalami kira-kira, apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami berikan sanksi tentu, tapi sesuai ketentuan,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan KPK soal ketidaksesuaian LHKPN yang disampaikan Ngabila dengan harta aslinya. Kepada KPK, Ngabila menyampaikan LHKPN 2022 sebesar Rp73 juta, sementara gajinya di pemerintahan Rp34 juta per bulan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat mulai memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama buntut aksi pamer gaji Rp34 juta yang menjadi sorotan publik.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Ngabila sendiri telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga, bisa saja Ngabila bakal dinonaktifkan menilai Ia juga akan kembali diperiksa pada Rabu 24 Mei 2023 hari ini.
”Oh itu (penonaktifan Ngabila) situasional, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya, yang bersangkutan sudah sampaikan penyesalan dan permohonan maafnya yang dilakukan selama ini,” ujar Syaefuloh, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu hasil pemeriksaan terhadap Ngabila terlebih dahulu untuk menimbang sanksi apa yang layak diberikan.
”Kami sedang dalami kira-kira, apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami berikan sanksi tentu, tapi sesuai ketentuan,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan KPK soal ketidaksesuaian LHKPN yang disampaikan Ngabila dengan harta aslinya. Kepada KPK, Ngabila menyampaikan LHKPN 2022 sebesar Rp73 juta, sementara gajinya di pemerintahan Rp34 juta per bulan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat mulai memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama buntut aksi pamer gaji Rp34 juta yang menjadi sorotan publik.
(ams)
tulis komentar anda