Dua RW di Matraman Jakarta Timur Tercatat Zona Merah

Kamis, 23 Juli 2020 - 11:55 WIB
Dua RW di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur tercatat sebagai zona merah penularan Covid-19. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur tercatat sebagai zona merah penularan Covid-19 . Dua lokasi tersebut wajib menjalankan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL).

PKBL itu tertuang dalam SK Wali Kota Jakarta Timur Nomor 438 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Penghentian Sementara Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan Pemberlakuan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) pada Lokasi di 1 (Satu) Rukun Warga (RW) pada 1 (Satu) Kelurahan Kota Administrasi Jakarta Timur. (Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Anggotanya)

Camat Matraman Andriansyah mengatakan, kewajiban RW 03 Kelurahan Manggis menerapkan PSBL akan terus berlangsung sampai kasus Corona di kedua lokasi tersebut bisa kendalikan.

"PKBL di RW 03 Kebon Manggis masih berlanjut dan diperpanjang hingga akhir Juli," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Per Senin 13 Juli 2020 tercatat 16 warga RW 03 Kebon Manggis terpapar positif Covid-19. Kemudian hari ini bertambah sebanyak 3 orang sehingga total warga positif Covid-19 mencapai 19 orang. "Selain itu, ada 12 orang yang tergolong ODP dan PDP di RW 03 Kebon Manggis," katanya. (Baca juga: Jadi Korban Pecah Kaca Mobil, Uang Ulama Rp550 Juta untuk Bangun Pesantren Raib)





Sementara itu, tercatat 14 orang positif Covid-19 di wilayah RW 07 Palmeriam, dengan jumlah kasus ODP dan PDP sebanyak 5 orang.

Berdasarkan data pada Selasa 21 Juli 2020 total 26 orang positif Covid-19 di Kelurahan Kebon Manggis, 12 orang di Kayu Manis. Kemudian, 18 orang di Palmeriam, 11 orang di Pisangan Baru, 21 orang di Utan Kayu Selatan, serta 19 orang di Utan Kayu Utara.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More