Pengacara AG Optimistis MA Kabulkan Kasasi, Ini Alasannya
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:53 WIB
JAKARTA - Pengacara AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan sebagai respons atas ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG. Diyakini, dalam kasasi, AG bisa mendapatkan pembebasan dari segala tuduhannya.
”Pastinya di sini semua pertimbangan sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, di memori banding dan kali ini di memori kasasi,” ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, pihak memang menghormati putusan banding dari Hakim PT DKI Jakarta dan vonis 3,5 tahun penahahan dari Hakim PN Jakarta Selatan atas perkara anak AG.
Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum sebagaimana disediakan undang-undang demi kepentingan anak, khususnya anak AG.
”Sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sheingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA,” tuturnya.
AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D, sehingga tak sepatutnya dihukum 3,5 tahun penahanan di LPKA. Adapun ditolaknya banding di tingkat PT DKI lantaran tak mempertimbangkan semua unsur-unsur pada perkara anak AG.
”Kami juga cukup prihatin dalam jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak banding kami putusan ini sangat singkat, namun kami tetap menghormati keputusan PT DKI, kami memohon agar hakim di MA dapat mempertimbangkan,” tegasnya.
”Pastinya di sini semua pertimbangan sudah kami sampaikan baik dari awal saat pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, di memori banding dan kali ini di memori kasasi,” ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, pihak memang menghormati putusan banding dari Hakim PT DKI Jakarta dan vonis 3,5 tahun penahahan dari Hakim PN Jakarta Selatan atas perkara anak AG.
Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum sebagaimana disediakan undang-undang demi kepentingan anak, khususnya anak AG.
”Sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sheingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA,” tuturnya.
AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D, sehingga tak sepatutnya dihukum 3,5 tahun penahanan di LPKA. Adapun ditolaknya banding di tingkat PT DKI lantaran tak mempertimbangkan semua unsur-unsur pada perkara anak AG.
”Kami juga cukup prihatin dalam jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak banding kami putusan ini sangat singkat, namun kami tetap menghormati keputusan PT DKI, kami memohon agar hakim di MA dapat mempertimbangkan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda