Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan D Bakal Ajukan Kasasi

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:51 WIB
loading...
Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan D Bakal Ajukan Kasasi
Tim Penasihat Hukum AG, terdakwa kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor D (17). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20), terhadap putra pengurus GP Ansor D (17) bakal mengajukan kasasi . Upaya hukum itu ditempuh setelah banding yang diajukan beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga (AG) untuk kasasi,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (4/5/2023).

Tim Penasihat Hukum bakal menyampaikan upaya hukum kasasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA). “Rencananya, kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak AG baru akan mengajukan memori kasasi di lain hari. Hal itu mengingat tenggat waktu memori kasasi yang bisa disampaikan hingga 25 Mei 2023.



“Baru kemudian memori kasasinya akan kita serahkan beberapa hari kemudian. Minggu depan (11 Mei 2023) batas akhir pernyataan kasasi dan memori kasasinya maksimal 25 Mei 2023,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AG dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.Pihak AG kemudian mengajukan banding atas perkara tersebutdan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)