Ditangkap di Yogyakarta, Ini Tampang Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Senin, 22 Mei 2023 - 16:21 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri inisial ABF (22) dan wanita inisial W (24) sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat 15 November nanti.
”Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Kedua tersangka ABF dan W ditangkap di wilayah DI Yogyakarta. Setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).
Dia menjelaskan modus tersangka melakukan penipuan, diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id. Dengan maksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.
”Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,”ungkapnya.
Mereka selanjutnya membuka jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu. Kemudian setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar, harga tiket dan bayaran jastip.
Cara itu digunakan kedua tersangka, dengan tipu muslihat memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id. Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal dia untuk menunjukan ke calon korban agar percaya.
”Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Kedua tersangka ABF dan W ditangkap di wilayah DI Yogyakarta. Setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).
Dia menjelaskan modus tersangka melakukan penipuan, diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id. Dengan maksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.
”Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,”ungkapnya.
Mereka selanjutnya membuka jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu. Kemudian setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar, harga tiket dan bayaran jastip.
Cara itu digunakan kedua tersangka, dengan tipu muslihat memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id. Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal dia untuk menunjukan ke calon korban agar percaya.
tulis komentar anda