3 Pelaku Begal Driver Taksi Online di Tomang Ditangkap, Begini Perannya
Jum'at, 19 Mei 2023 - 21:38 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku begal yang membacok driver taksi online berinisial Q (35) di Tomang, Jakarta Barat. Tiga tersangka yakni MF (29), EH (45), dan YJ (29).
"MF selaku otak yang mencari target korban dan yang mengeksekusi dengan menggunakan senjata tajam (parang)," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Bunuh Driver Taksi Online, 3 Begal Ditangkap di Marunda
Pelaku EH bertugas mengendarai sepeda motor. Sementara, YJ mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan sekaligus penjambretan korban. "Mereka ini warga sekitaran Tomang," katanya.
Pelaku EH ditangkap terlebih dulu saat berada di kolong jembatan jeling perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir.
Usai mengamankan EH, polisi meringkus MF dan YJ di Kanal Banjir Barat (KBB). "MF di kontrakannya dan YJ ditangkap di rumah neneknya yang juga berada di Tomang," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita samurai, kaus, dan motor yang digunakan saat beraksi. Mereka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, driver taksi online berinisial Q (35) menjadi korban percobaan aksi perampasan ponsel di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023).
"MF selaku otak yang mencari target korban dan yang mengeksekusi dengan menggunakan senjata tajam (parang)," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Bunuh Driver Taksi Online, 3 Begal Ditangkap di Marunda
Pelaku EH bertugas mengendarai sepeda motor. Sementara, YJ mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan sekaligus penjambretan korban. "Mereka ini warga sekitaran Tomang," katanya.
Pelaku EH ditangkap terlebih dulu saat berada di kolong jembatan jeling perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir.
Usai mengamankan EH, polisi meringkus MF dan YJ di Kanal Banjir Barat (KBB). "MF di kontrakannya dan YJ ditangkap di rumah neneknya yang juga berada di Tomang," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita samurai, kaus, dan motor yang digunakan saat beraksi. Mereka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, driver taksi online berinisial Q (35) menjadi korban percobaan aksi perampasan ponsel di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023).
(jon)
tulis komentar anda