Pekan Pertama Tilang Manual di Depok, 495 Pengendara Ditindak
Kamis, 18 Mei 2023 - 11:35 WIB
DEPOK - Sebanyak 495 pengendara yang melanggar lalu lintas di Kota Depok kena tilang pada pekan pertama pemberlakuan kembali tilang manual. Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor.
“Dari 495 pelanggar, yang nggak pakai helm ada 300-an,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok AKP Budi, Rabu (17/5/2023).
Pemberlakuan kembali tilang manual sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ini dikarenakan marak terjadi pelanggaran di jalan raya.
“Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” ujar Budi.
Tingginya pelanggaran lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara. Padahal, setiap pengendara bisa mengurangi risiko kecelakaan jika tertib berlalu lintas.
Dia mengakui saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera karena tidak semua wilayah di Depok sudah dilengkapi kamera pengintai/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sejak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Maka itu, perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik rawan kecelakaan dan kemacetan,” katanya.
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
“Dari 495 pelanggar, yang nggak pakai helm ada 300-an,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok AKP Budi, Rabu (17/5/2023).
Pemberlakuan kembali tilang manual sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ini dikarenakan marak terjadi pelanggaran di jalan raya.
“Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” ujar Budi.
Tingginya pelanggaran lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara. Padahal, setiap pengendara bisa mengurangi risiko kecelakaan jika tertib berlalu lintas.
Dia mengakui saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera karena tidak semua wilayah di Depok sudah dilengkapi kamera pengintai/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sejak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Maka itu, perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik rawan kecelakaan dan kemacetan,” katanya.
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
(jon)
tulis komentar anda