Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Bekasi
Senin, 15 Mei 2023 - 14:05 WIB
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kota Bekasi resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menegaskan, tidak ada perpanjangan pendaftaran bacaleg di Kota Bekasi. Seluruhnya sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang menetapkan pembukaan bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.
“Tida ada kesempatan. Kecuali memang KPU RI yang memberikan perpanjangan waktu pendaftaran,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas bacaleg yang masuk. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.
“Kita melakukan verifikasi satu-satu orang dan berkas. Di situ ada KTP, Ijazah, keterangan dari pengadilan dan sebagainya. Semua pernyataan kami periksa. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata Nurul.
Adapun selama proses verifikasi bacaleg yang sudah mendaftarkan diri ke KPU tetap diimbau untuk tidak melakukan kampanye. Sebab, selain belum pada masanya, KPU juga belum menentukan daftar calon tetap (DCT).
“Karena nomor urut itu dapat berubah. Pokoknya kalau belum resmi DCT tahan diri terlebih dahulu dan jangan melakukan kampanye,” tutupnya.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menegaskan, tidak ada perpanjangan pendaftaran bacaleg di Kota Bekasi. Seluruhnya sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang menetapkan pembukaan bacaleg mulai 1-14 Mei 2023.
“Tida ada kesempatan. Kecuali memang KPU RI yang memberikan perpanjangan waktu pendaftaran,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas bacaleg yang masuk. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.
“Kita melakukan verifikasi satu-satu orang dan berkas. Di situ ada KTP, Ijazah, keterangan dari pengadilan dan sebagainya. Semua pernyataan kami periksa. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata Nurul.
Adapun selama proses verifikasi bacaleg yang sudah mendaftarkan diri ke KPU tetap diimbau untuk tidak melakukan kampanye. Sebab, selain belum pada masanya, KPU juga belum menentukan daftar calon tetap (DCT).
“Karena nomor urut itu dapat berubah. Pokoknya kalau belum resmi DCT tahan diri terlebih dahulu dan jangan melakukan kampanye,” tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda