Sidang Vonis Teddy Minahasa, JPU Yakin Tuntutan Hukuman Mati Terbukti

Selasa, 09 Mei 2023 - 07:14 WIB
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara peredaran narkotika tersebut. "Enggak ada persiapan khusus," kata Anthony saat dikonfirmasi.

Anthony tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More