AG Laporkan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan Anak ke Polda Metro Jaya
Senin, 08 Mei 2023 - 20:29 WIB
JAKARTA - AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) yang notabene kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak . Laporan polisi atas persetujuan keluarga dan AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Ini Penampakan Mario Dandy Lakukan Rekonstruksi Penganiayaan
Untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” katanya.
“Pelaporan pencabulan anak sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan,” ujarnya.
Dalam laporannya, pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan disusul saat berita acara klarifikasi.
Diketahui, Mario Dandy adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya korban D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban D ini merupakan putra Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor.
“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Ini Penampakan Mario Dandy Lakukan Rekonstruksi Penganiayaan
Untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” katanya.
“Pelaporan pencabulan anak sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di UU bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan,” ujarnya.
Dalam laporannya, pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan disusul saat berita acara klarifikasi.
Diketahui, Mario Dandy adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya korban D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban D ini merupakan putra Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor.
(jon)
tulis komentar anda