Pemkab Bekasi Usut Perusahaan di Cikarang yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng
Rabu, 03 Mei 2023 - 16:43 WIB
BEKASI - Kabar soal adanya perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada karyawati viral di media sosial. Dinarasikan syarat itu mengharuskan mereka tidur bareng dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengaku pemerintah belum mendapatkan laporan persoalan tersebut. Namun, pemerintah meminta jika ada karyawati yang mendapatkan aksi tak terpuji tersebut segera melaporkannya.
”Kalau ada laporan kita akan melakukan pendampingan dan bisa juga dengan proses hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Kita hanya pendamping, kalau ada pelanggaran bisa melaporkan diri ke pihak berwajib,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan pihaknya akan melakukan langkah serius menangani persoalan ini dengan membentuk Pokja atau Pansus, pasalnya persoalan ini perlu penanganan serius baik dari legislatif maupun eksekutif.
Politisi PKS ini mendesak agar Perda Perlindungan Perempuan harus ditegakkan pada persoalan ini secara komprehensif.
”Ada perda perlindungan wanita harus ditegakkan segera dan harus di tindak lanjuti. Komisi 4 akan bisa segera membuat Pokja untuk mengurus ini, ini sangat mencoreng nama Bekasi. PJ Bupati Bekasi juga diharapkan bisa terjun langsung bersama,” kata Nuh.
Dengan adanya indikasi di lapangan praktik hanya secara lisan saja. Nuh melihat ada praktik oknum manajemen untuk melakukan negosiasi kepada pekerja wanita yang baru masuk maupun akan di perpanjang.
”Buktinya tidak ada tertulis tapikan posisi yang sedang melamar itu dalam kondisi lemah datang dari kampung, tidak punya uang mereka ingin cita-cita pulang ke kampung dengan sukses tapi dihadapkan dengan kondisi seperti itu,” ucapnya.
Pengurus Serikat Buruh FSPMI, Amir mengatakan hingga saat ini belum memiliki data laporan permasalahan tenaga kerja korban asusila oleh perusahaan atau manajemen soal perpanjangan kontrak.”Untuk korban asusila kami belum menerima laporan,” katanya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengaku pemerintah belum mendapatkan laporan persoalan tersebut. Namun, pemerintah meminta jika ada karyawati yang mendapatkan aksi tak terpuji tersebut segera melaporkannya.
”Kalau ada laporan kita akan melakukan pendampingan dan bisa juga dengan proses hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Kita hanya pendamping, kalau ada pelanggaran bisa melaporkan diri ke pihak berwajib,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan pihaknya akan melakukan langkah serius menangani persoalan ini dengan membentuk Pokja atau Pansus, pasalnya persoalan ini perlu penanganan serius baik dari legislatif maupun eksekutif.
Politisi PKS ini mendesak agar Perda Perlindungan Perempuan harus ditegakkan pada persoalan ini secara komprehensif.
”Ada perda perlindungan wanita harus ditegakkan segera dan harus di tindak lanjuti. Komisi 4 akan bisa segera membuat Pokja untuk mengurus ini, ini sangat mencoreng nama Bekasi. PJ Bupati Bekasi juga diharapkan bisa terjun langsung bersama,” kata Nuh.
Dengan adanya indikasi di lapangan praktik hanya secara lisan saja. Nuh melihat ada praktik oknum manajemen untuk melakukan negosiasi kepada pekerja wanita yang baru masuk maupun akan di perpanjang.
”Buktinya tidak ada tertulis tapikan posisi yang sedang melamar itu dalam kondisi lemah datang dari kampung, tidak punya uang mereka ingin cita-cita pulang ke kampung dengan sukses tapi dihadapkan dengan kondisi seperti itu,” ucapnya.
Pengurus Serikat Buruh FSPMI, Amir mengatakan hingga saat ini belum memiliki data laporan permasalahan tenaga kerja korban asusila oleh perusahaan atau manajemen soal perpanjangan kontrak.”Untuk korban asusila kami belum menerima laporan,” katanya.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(ams)
tulis komentar anda