PN Jakarta Timur Bongkar Bangunan Proyek Kereta Cepat di Halim

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
PN Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan kereta Cepat di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020).

Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan. Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan. Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim. (Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya )

Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto membacakan penetapan pengadilan di lokasi. Selanjutnya barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan. Selanjutnya, dengan menggunakan alat berat petugas meratakan bangunan yang dieksekusi. Terdapat 24 bidang lahan dan bangunan yang dieksekusi. Proses eksekusi berjalan lancar. Proses eksekusi mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.





Adapun putusan pengadilan, pertama, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Dua, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang).

Tiga, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah untuk meminta bantuan pengamanan dari alat kekuasan negara, sehingga pelaksanaan eksekusi dimaksud dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang yang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR). Sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelumnya. Proyek pembangunan Kerera Cepat Jakarta Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai dengan rencana. (Baca juga: Pemerintah Pastikan 2 Proyek Kereta Cepat Berjalan Sesuai Rencana)

Seperti diketahui, Kereta Cepat Jakarta Bandung ditargetkan mulai beroperasi pada 2021. Terdapat empat stasiun yang menyokong jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Diantaranya Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar. Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung, menjadi sekitar 46 menit.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More