Sidang Kasus Narkotika, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari ini
Jum'at, 28 April 2023 - 06:21 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (28/4/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa TeddyMinahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukumTeddy tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.
”Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa TeddyMinahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukumTeddy tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.
”Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
tulis komentar anda